Dampak Eksploitasi Sumberdaya Alam : Genocida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan

Jurnalis              : Tristam P. Meolino
Alat dan Bahan : Web Referensi

·   Penjelasan Umum
Eksploitasi adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mengambil kuntungan atau memanfaatkan sesuatu secara berlebihan dan sewenang – wenang. Tindakan eksploitasi ini umumnya mengakibatkan kerugian pada pihak lain, baik manusia maupun lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam adalah tindakan mengeruk sumberdaya alam secara berlebihan demi untuk mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya untuk pemenuhan kebutuhan manusia. Hal ini dapat menimbulkan anomali Global Warming dan cuaca ekstrim. Eksploitasi sumber daya alam seringkali menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan.
Seorang pejuang hak asasi manusia dalam suatu forum diskusi di Elsam beberapa tahun silam pernah dengan gundah bertanya: apakah satu perusahaan kelapa sawit, berbasis di Sumatera Utara, yangmelakukan ekspansi (menambah luas wilayah perkebunan kelapa sawit) dan dalam proses itumelakukan dan/atau menyebabkan kebakaran hutan yang meluas serta sistematis dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena salah melakukan genocida atau setidak-tidaknya crimes against humanity

·   Fakta – fakta
1.        Berdasarkan hukum pidana nasional (Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang PengadilanHak Asasi Manusia) maupun internasional (Statuta Roma)? Bukankah apa yang terjadi selaras dengan pengertian pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijelaskan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2.        Pokok masalah ialah bahwa kegiatan pembangunan industri perkebunan modern yang sepenuhnya didukung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengakibatkan kelompok-kelompokmasyarakat (hukum) adat (baik yang secara resmi diakui keberadaannya melalui peraturan daerah atauhanya secara factual ada) kehilangan lahan tempat mereka bergantung hidup. Di samping itu ditenggarai pula bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit di Sumatera,Kalimantan dan juga sudah menyebar ke Sulawesi dan Papua mengakibatkan kerusakan lingkunganyang luar biasa: sejumlah besar hektar lahan hutan (dengan kekayaan keanekaragaman hayati) hilangdan tidak lagi mungkin tergantikan. Kerusakan lingkungan yang tidak melulu tentang kemampuan atauketidakmampuan lahan untuk ditanami lagi.

3.      Di Kalimantan, bukan hanya pengusaha hutan dan perkebunan, namun juga penambang batu bara menjadi sumber masalah. Hal serupa dapat dikatakan tentang Papua yang merupakan rumah bagi ratusan suku-suku tradisional(peramu-perambah maupun agraris subsisten) yang berlimpah kekayaaan alamnya. Sebab kekayaan alam itulah, banyak investor besar, antara lain, Freeport Inc., menambang kekayaan alam dan meninggalkan jejak kehancuran lingkungan dan sosial

4.      mengeksploitasi sumberdaya (konon demi pembangunan) dan yang pada analisis terakhir mengakibatkan peminggiran, pemiskinan serta kehancuran lingkungan (alam maupun social). Kesemuanya inilah yang menimbulkan ancaman konkrit bagi kepunahan masyarakat (hukum) adat dan sebenarnya merupakan pelanggaran atas sejumlah hak asasi, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri (mempertahankan adat-istiadat, budaya dan cara pandang. Dengan kata lain, tidak dapat dan hendak diingkari bahwa di Indonesia dapat ditemukan banyak ketidak-adilan (structural dan luar biasa) sebagai akibat kebijakan pemerintah dengan korban utama masyarakat (hukum) adat.


5.      Satu alternatif untuk menjawab apakah kejahatan tersebut dapat dikategorikan sebagai genocida dan/atau crimes against humanity ialah dengan mengalisisinya dari pola naming (experience),blaming (reaction), claiming (understanding and responsibility). Dengan cara ini kita akan dipaksa menganalisis seberapa jauh masyarakat yang menjadi korban (dengan atau tanpa bantuan pihak luar)mampu menerjemahkan ketidakadilan yang mereka alami ke dalam tuntutan hukum dan memperjuangkan tuntutan ini dengan menggunakan instrumen hukum Negara serta perangkat sistem peradilan (perdata, pidana (umum atau khusus)). Proses ini juga akan berguna untuk menganalisisseberapa jauh penamaan sebagai genocida atau kejahatan terhadap kemanusiaan cocok untuk kasus-kasus di atas. Cocok di sini dalam arti memberikan “keadilan” yang betul dibutuhkan oleh korban


·   Kesimpulan
Patut disadari bahwa tidaklah mudah untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan jahat sebagai tindak pidana. Sistem peradilan pidana sekalipun dengan tujuan mulia mengungkap kebenaranmateriil dan memberik Disamping itu, berkaitan dengan pembuktian, peran saksi-saksi (korban maupun yang lain) sangat penting. Kegagalan pengadilan ad hoc Timor-Timur, misalnya, dapat dikaitkan pada kesulitan pembuktian kebersalahan terdakwa melalui kesaksian. Pembela hak asasi, lebih dari aparat penegak hukum seperti kepolisian-kejaksaan dan kekuasaan kehakiman, harus paham hukum materiil dan prosesuil, termasukketerbatasan hukum pidana berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum yang berlatarbekalangkan kebijakan Negara atau keputusan social-politik (pembangunan).


(https://www.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan-hidup-dan-hutan/16/05/21/o7igvh368-eksploitasi-sumber-daya-alam-berlebihan-hilangkan-kebudayaan-lokal)
Share on Google Plus

About mohammad rizki azhari

0 komentar:

Posting Komentar