Jurnalis : Tristam P. Meolino
Alat dan Bahan : Web
Referensi
· Penjelasan Umum
Eksploitasi adalah suatu
tindakan yang bertujuan untuk mengambil kuntungan atau memanfaatkan sesuatu
secara berlebihan dan sewenang – wenang. Tindakan eksploitasi ini umumnya
mengakibatkan kerugian pada pihak lain, baik manusia maupun lingkungan. Eksploitasi
sumber daya alam adalah tindakan mengeruk sumberdaya alam secara berlebihan
demi untuk mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya untuk pemenuhan kebutuhan
manusia. Hal ini dapat menimbulkan anomali Global Warming dan cuaca ekstrim.
Eksploitasi sumber daya alam seringkali menimbulkan kerusakan parah terhadap
lingkungan.
Seorang pejuang hak asasi
manusia dalam suatu forum diskusi di Elsam beberapa tahun silam pernah dengan
gundah bertanya: apakah satu perusahaan kelapa sawit, berbasis di Sumatera
Utara, yangmelakukan ekspansi (menambah luas wilayah perkebunan kelapa sawit)
dan dalam proses itumelakukan dan/atau menyebabkan kebakaran hutan yang meluas
serta sistematis dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena salah
melakukan genocida atau setidak-tidaknya crimes against humanity
· Fakta – fakta
1.
Berdasarkan hukum pidana
nasional (Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang PengadilanHak Asasi Manusia)
maupun internasional (Statuta Roma)? Bukankah apa yang
terjadi selaras dengan pengertian pelanggaran hak asasi manusia
sebagaimana dijelaskan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2.
Pokok
masalah ialah bahwa kegiatan pembangunan industri perkebunan modern yang
sepenuhnya didukung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengakibatkan
kelompok-kelompokmasyarakat (hukum) adat (baik yang secara resmi diakui
keberadaannya melalui peraturan daerah atauhanya secara factual ada) kehilangan
lahan tempat mereka bergantung hidup. Di samping itu ditenggarai pula bahwa
ekspansi perkebunan kelapa sawit di Sumatera,Kalimantan dan juga sudah menyebar
ke Sulawesi dan Papua mengakibatkan kerusakan lingkunganyang luar biasa:
sejumlah besar hektar lahan hutan (dengan kekayaan keanekaragaman hayati)
hilangdan tidak lagi mungkin tergantikan. Kerusakan lingkungan yang tidak
melulu tentang kemampuan atauketidakmampuan lahan untuk ditanami lagi.
3.
Di
Kalimantan, bukan hanya pengusaha hutan dan perkebunan, namun juga penambang
batu bara menjadi sumber masalah. Hal serupa dapat dikatakan tentang Papua yang
merupakan rumah bagi ratusan suku-suku tradisional(peramu-perambah maupun
agraris subsisten) yang berlimpah kekayaaan alamnya. Sebab kekayaan alam
itulah, banyak investor besar, antara lain, Freeport Inc., menambang kekayaan
alam dan meninggalkan jejak kehancuran lingkungan dan sosial
4.
mengeksploitasi
sumberdaya (konon demi pembangunan) dan yang pada analisis terakhir
mengakibatkan peminggiran, pemiskinan serta kehancuran lingkungan (alam maupun
social). Kesemuanya inilah yang menimbulkan ancaman konkrit bagi kepunahan masyarakat
(hukum) adat dan sebenarnya merupakan pelanggaran atas sejumlah hak asasi,
termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri (mempertahankan adat-istiadat,
budaya dan cara pandang. Dengan kata lain, tidak dapat dan hendak
diingkari bahwa di Indonesia dapat ditemukan banyak ketidak-adilan
(structural dan luar biasa) sebagai akibat kebijakan pemerintah dengan korban utama
masyarakat (hukum) adat.
5.
Satu
alternatif untuk menjawab apakah kejahatan tersebut dapat dikategorikan sebagai
genocida dan/atau crimes against humanity ialah dengan mengalisisinya dari
pola naming (experience),blaming
(reaction), claiming (understanding and responsibility). Dengan cara ini
kita akan dipaksa menganalisis seberapa jauh masyarakat yang menjadi korban
(dengan atau tanpa bantuan pihak luar)mampu menerjemahkan ketidakadilan yang
mereka alami ke dalam tuntutan hukum dan memperjuangkan tuntutan ini dengan
menggunakan instrumen hukum Negara serta perangkat sistem peradilan
(perdata, pidana (umum atau khusus)). Proses ini juga akan
berguna untuk menganalisisseberapa jauh penamaan sebagai genocida atau
kejahatan terhadap kemanusiaan cocok untuk kasus-kasus di atas. Cocok di sini
dalam arti memberikan “keadilan” yang betul dibutuhkan oleh korban
· Kesimpulan
Patut disadari bahwa
tidaklah mudah untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan jahat sebagai tindak
pidana. Sistem peradilan pidana sekalipun dengan tujuan mulia mengungkap
kebenaranmateriil dan memberik Disamping itu, berkaitan dengan pembuktian,
peran saksi-saksi (korban maupun yang lain) sangat penting. Kegagalan
pengadilan ad hoc Timor-Timur, misalnya, dapat dikaitkan pada kesulitan
pembuktian kebersalahan terdakwa melalui kesaksian. Pembela hak asasi,
lebih dari aparat penegak hukum seperti kepolisian-kejaksaan dan kekuasaan
kehakiman, harus paham hukum materiil dan prosesuil, termasukketerbatasan hukum
pidana berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum yang berlatarbekalangkan
kebijakan Negara atau keputusan social-politik (pembangunan).(https://www.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan-hidup-dan-hutan/16/05/21/o7igvh368-eksploitasi-sumber-daya-alam-berlebihan-hilangkan-kebudayaan-lokal)
0 komentar:
Posting Komentar